Melalui skema penerbitan obligasi rekapitalisasi perbankan eks BLBI pada 1998, pemerintah lewat APBN "memaksakan" pajak rakyat miskin yang tidak bersalah digunakan untuk membayar utang ratusan triliun rupiah orang kaya pengemplang BLBI.Setiap tahun rakyat membayar subsidi bunga obligasi rekap 80 triliun rupiah hingga jatuh tempo dan menebus pokok obligasi itu pada 2033 yang kemudian diperpnjang lagi menjadi 2043. Utang BLBI itu juga dinilai sebagai biang membengkaknya utang negara hingga empat kali lipat sejak 1998 menjadi 2.000 triliun rupiah. Selama ini, pemerintah dan DPR mengabaikan desakan rakyat agar membuat kebijakan untuk membebaskan APBN dari kewajiban obligasi rekap warisan BLBI. Publik menilai haram hukumnya pajak rakyat digunakan terus-menerus untuk menyubsidi bankir pengemplang BLBI yang kini makin kaya raya. Pengamat perbankan, Achmad Iskandar, mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin (15/4).
Tampilkan postingan dengan label Artikel Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Umum. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 20 April 2013
Jumat, 19 April 2013
Tingkatkan perekonomian melalui Koperasi
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata "BUKAN KOPERASI NAMANYA MANAKALA DI DALAMNYA TIDAK ADA PENDIDIKAN TENTANG KOPERASI". Meski telah berumur 65 tahun, dan akan memasuki 66 tahun pada 12 Juli 2013 mendatang, apa itu Koperasi belum begitu diphami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak para anggota Koperasi yang belum tahu betul makna Koperasi. Seperti apa yang saya alami langsung, saat menjalanai Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan di Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang tahun 2012, pada saat itu saya adalah satu-satunya mahasiswa dari jurusan Ekonomi/Akuntansi yang tentunya sangat dekat dengan dunia perekonomian. Pada saat itu seorang tokoh masyarakat hendak mendirikan sebuah Koperasi yang telah siap dengan anggotanya yang sudah mencapai sekitar 50 anggota, tetapi beliau yang bersangkutan tidak paham sama sekali mengenai koperasi dari tata cara pendirian, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan lain-lain. Sehingga akhirnya beliau meminta saya untuk memberikan sedikit pengetahuan saya mengenai koperasi dengan tata cara menjalankannya. Sedikit presentasi dalam waktu kurang lebih 2 jam mengenai koperasi sangat diterima secara antusias oleh masyarakat sekitar.
Langganan:
Postingan (Atom)