Halaman

Jumat, 19 April 2013

Tingkatkan perekonomian melalui Koperasi

      Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata "BUKAN KOPERASI NAMANYA MANAKALA DI DALAMNYA TIDAK ADA PENDIDIKAN TENTANG KOPERASI". Meski telah berumur 65 tahun, dan akan memasuki 66 tahun pada 12 Juli 2013 mendatang, apa itu Koperasi belum begitu diphami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak para anggota Koperasi yang belum tahu betul makna Koperasi. Seperti apa yang saya alami langsung, saat menjalanai Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan di Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang tahun 2012, pada saat itu saya adalah satu-satunya mahasiswa dari jurusan Ekonomi/Akuntansi yang tentunya sangat dekat dengan dunia perekonomian. Pada saat itu seorang tokoh masyarakat hendak mendirikan sebuah Koperasi yang telah siap dengan anggotanya yang sudah mencapai sekitar 50 anggota, tetapi beliau yang bersangkutan tidak paham sama sekali mengenai koperasi dari tata cara pendirian, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan lain-lain. Sehingga akhirnya beliau meminta saya untuk memberikan sedikit pengetahuan saya mengenai koperasi dengan tata cara menjalankannya. Sedikit presentasi dalam waktu kurang lebih 2 jam mengenai koperasi sangat diterima secara antusias oleh masyarakat sekitar.

       Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan (ekonomi) rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha) (Hendar & Kusnadi 2005:18-23). Selanjutnya menurut UU No. 25 tahun1992 pasal 4 dijelaskan bahwa Koperasi memliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa (Hans 1980). Dari beberapa pemaparan tersebut, kita dapat menerima sebuah gambaran bagaimana sangat menguntungkannya pendirian koperasi untuk meningkatkan perekonomian sekaligus sebagai pembelajaran untuk menumbuhkan jiwa berorganisasi bagi para pelajar, karena dari organisasi siswa dapat memiliki sebuah "softskill" yang akan sangat berguna dalam dunia kerja kelak.
      Beberapa prinsip koperasi yng harus diperhatikan sebelum mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan ootonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

    Dan koperasi memiliki beberapa bentuk dan jenis, antara lain :

    Jenis koperasi menurut fungsinya :

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
  Jenis koperasi menurut tingkat luas daerah kerja :
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

  Jenis koperasi menurut status keanggotaan :

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
    Ditinjau dari segi keunggulan , koperasi mempunyai banyak keunggulan dari perusahaan lain. Koperasi memungkinkan memperoleh keunggulan komparatif lebih dibandingkan dengan perusahaan lain mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. Maka mulai sekarang marilah berpikir untuk mencoba kehidupan berkoperasi untuk perekonomian yang lebih meningkat. SALAM SUKSES AYO BERKOPERASI.

      Pustaka :
  1. Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
  2. Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar